Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun Anggaran 2011. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Total anggaran pendapatan dan belanja daerah bertambah sebesar Rp. 62.375.652.408,33, sehingga menjadi Rp. 486.158.140.430,07. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan terutama pada lain-lain pendapatan daerah yang sah, sementara dana perimbangan mengalami penurunan. Belanja daerah juga mengalami peningkatan baik pada belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran, dengan SILPA tahun anggaran sebelumnya menjadi sumber utama penerimaan. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.