For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sitaro No. 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 12 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro 12/2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:5 November 2011Publication Date:5 November 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Effective Date05 November 2011
Publication Date05 November 2011
Place of EnactmentOndong Siau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun 2010 Nomor 11) 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan telah diubah kemball dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun Anggaran 2011. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Total anggaran pendapatan dan belanja daerah bertambah sebesar Rp. 62.375.652.408,33, sehingga menjadi Rp. 486.158.140.430,07. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan terutama pada lain-lain pendapatan daerah yang sah, sementara dana perimbangan mengalami penurunan. Belanja daerah juga mengalami peningkatan baik pada belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran, dengan SILPA tahun anggaran sebelumnya menjadi sumber utama penerimaan. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)