on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir
Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Timur 23/2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Halmahera Timur. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk menetapkan pajak daerah, termasuk pajak parkir.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Wajib Pajak wajib menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan pajak terutangnya sendiri dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran, penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.