For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao No. 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

Also known as: Perda Kabupaten Rote Ndao 3/2007 · Perda Kabupaten Rote Ndao No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:16 Juli 2007Publication Date:16 Juli 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
LocationPemerintah Kabupaten Rote Ndao
Effective Date16 Juli 2007
Publication Date16 Juli 2007
Place of EnactmentBa'a

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Rote Ndao. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pemungutan retribusi dari pemanfaatan tempat rekreasi dan olahraga yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial mencakup jenis, objek, dan subjek retribusi. Jenis retribusi adalah Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, termasuk jasa usaha di dalamnya. Objek retribusi meliputi berbagai fasilitas rekreasi dan olahraga seperti pantai, danau, pulau, gua, bukit, taman rekreasi, stadion, kolam renang, arena pacuan, rumah adat, museum, dan pusat kebudayaan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan fasilitas tersebut.

Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan tempat rekreasi dan olahraga oleh Pemerintah Daerah melalui dinas teknis terkait atau instansi yang ditunjuk. Klasifikasi dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada jenis fasilitas, kapasitas, kualitas pelayanan, dan manfaat ekonomi yang diperoleh. Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai kategori, seperti retribusi masuk, fasilitas permainan, penggunaan fasilitas olahraga, penginapan, parkir, dan penyelenggaraan kegiatan khusus.

Selanjutnya, diatur mengenai penetapan dan pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, serta sanksi administratif bagi yang terlambat membayar. Penindakan dan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang retribusi daerah juga diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

1. Ketentuan yang mengatur retribusi pada daerah ini tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya Peraturan Bupati yang mengatur rincian pelaksanaan, tarif dan tata cara administratif. 2. Semua ketentuan teknis pelaksanaan yang diperlukan dapat diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati.

1. Wajib Retribusi yang terlambat membayar retribusi dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.