For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Tarakan

Also known as: PP 47/1981 · PP No. 47 Tahun 1981 · PP Nomor 47 Tahun 1981

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 1981Publication Date:12 Desember 1981
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Kota Administratif Tarakan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Desember 1981
Publication Date12 Desember 1981
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pemerintah Wilayah Kecamatan Tarakan sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Staatsblad Tahun 1938 Nomor 352 dihapuskan. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan Tarakan, yang telah menunjukkan perkembangan dan kemajuan signifikan. Pembentukan Kota Administratif Tarakan bertujuan untuk meningkatkan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, serta mendukung perkembangan sosial ekonomi dan fisik perkotaan. Pemerintah Kota Administratif Tarakan bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulongan, dengan fungsi utama untuk menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan perkotaan dan mendukung perkembangan wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Wilayah Kota Administratif Tarakan meliputi beberapa desa yang dibagi menjadi dua kecamatan: Tarakan Barat dan Tarakan Timur. Struktur organisasi pemerintahan akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

1. Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Tarakan. 2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Tarakan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Tarakan. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, material dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bulongan atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur.

(-)