For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 37 Tahun 2008

Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia

Also known as: UU 37/2008 · UU No. 37 Tahun 2008 · UU Nomor 37 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:7 Oktober 2008Publication Date:7 Oktober 2008
Hukum Administrasi NegaraHak Asasi ManusiaOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeOmbudsman Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Oktober 2008
Publication Date07 Oktober 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien dengan meningkatkan pelayanan publik dan penegakan hukum. Pembentukan Ombudsman bertujuan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparatur negara.

Ketentuan Substansial: Ombudsman adalah lembaga negara yang mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga lain. Ombudsman berwenang mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh negara, BUMN, BUMD, dan badan swasta yang menggunakan dana publik. Ombudsman bertugas menerima laporan maladministrasi, melakukan investigasi, dan memberikan rekomendasi. Ombudsman juga dapat melakukan mediasi dan konsiliasi serta memberikan saran kepada pemerintah untuk perbaikan pelayanan publik.

1. Komisi Ombudsman Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 dinyatakan sebagai Ombudsman menurut Undang-Undang ini. 2. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Ombudsman Nasional tetap menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang ini sampai ditetapkannya keanggotaan Ombudsman yang baru. 3. Semua Laporan yang sedang diperiksa oleh Komisi Ombudsman Nasional tetap dilanjutkan penyelesaiannya berdasarkan Undang-Undang ini. 4. Dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini, susunan organisasi, keanggotaan, tugas, dan wewenang serta ketentuan prosedur pemeriksaan dan penyelesaian Laporan Komisi Ombudsman Nasional harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

1. Setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 2. Terlapor dan atasan Terlapor yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.