Peraturan Menteri ini mengatur tentang kepelabuhanan perikanan di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pelabuhan perikanan yang profesional, andal, berkemampuan tinggi, dan efisien, serta adanya perubahan fungsi pelabuhan perikanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk menunjang pembangunan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Tatanan Kepelabuhanan Perikanan Nasional:** Sistem kepelabuhanan perikanan yang memuat fungsi, fasilitasi, klasifikasi pelabuhan perikanan, dan rencana induk pelabuhan perikanan nasional.
2. **Fungsi Pelabuhan Perikanan:** Pelabuhan perikanan memiliki fungsi pemerintahan (pengaturan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, keamanan, dan keselamatan operasional kapal perikanan) dan fungsi pengusahaan (penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal perikanan dan jasa terkait).
3. **Fasilitas Pelabuhan Perikanan:** Setiap pelabuhan perikanan harus memiliki fasilitas pokok, fungsional, dan penunjang.
4. **Klasifikasi Pelabuhan Perikanan:** Pelabuhan perikanan diklasifikasikan menjadi Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS), Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN), Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP), dan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI), masing-masing dengan kriteria teknis dan operasional yang berbeda.
5. **Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional:** Pemerintah menyusun rencana induk pelabuhan perikanan nasional yang memuat kebijakan dan rencana lokasi pelabuhan perikanan.
6. **Perencanaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan:** Perencanaan pembangunan pelabuhan perikanan meliputi studi kelayakan, rencana induk pelabuhan perikanan, dan desain rinci (detail design).
7. **Pelaksanaan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan:** Pembangunan pelabuhan perikanan memerlukan rekomendasi dari Direktur Jenderal. Pengoperasian pelabuhan perikanan harus memenuhi persyaratan fasilitas dan pernyataan kesiapan beroperasi.
8. **Lembaga Pengelola Pelabuhan Perikanan:** Pelabuhan perikanan yang beroperasi harus membentuk lembaga pengelola pelabuhan perikanan.
9. **Penetapan dan Peningkatan Kelas Pelabuhan Perikanan:** Pelabuhan perikanan dapat ditetapkan dan ditingkatkan kelasnya berdasarkan kriteria teknis dan operasional.
10. **Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan:** Ditetapkan Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan dengan batas-batas koordinat.
11. **Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan:** Penunjukan Syahbandar di pelabuhan perikanan untuk keselamatan operasional kapal perikanan.