For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 25 Tahun 1953

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1950, tentang Mengadakan Pajak Peredaran 1950" (Lembaran-Negara Nomor 19 Tahun 1950) dan "Undang-Undang Darurat Nomor 38 Tahun 1950 tentang Tambahan dan Perubahan Undang-Undang Pajak Peredaran 1950" (Lembaran-Negara Nomor 80 Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang

Also known as: UU 25/1953 · UU No. 25 Tahun 1953 · UU Nomor 25 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1951Publication Date:18 Desember 1953
PerpajakanKetentuan Perpajakan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1950, tentang Mengadakan Pajak Peredaran 1950" (Lembaran-Negara Nomor 19 Tahun 1950) dan "Undang-Undang Darurat Nomor 38 Tahun 1950 tentang Tambahan dan Perubahan Undang-Undang Pajak Peredaran 1950" (Lembaran-Negara Nomor 80 Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1951
Publication Date18 Desember 1953
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1950 tentang Mengadakan Pajak Peredaran 1950 2. Undang-Undang Darurat Nomor 38 Tahun 1950 tentang Tambahan dan Perubahan Undang-Undang Pajak Peredaran 1950

Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan pajak peredaran sebagai upaya memperluas pendapatan negara tanpa menaikkan tarif pajak yang ada. Pajak peredaran dikenakan atas penyerahan barang-barang dan jasa di Indonesia oleh pengusaha dalam lingkup perusahaannya. Pajak ini juga mencakup pajak masuk untuk barang-barang yang diimpor ke Indonesia. Pengusaha diwajibkan untuk melakukan pemberitahuan dan penetapan pajak dilakukan oleh Inspektur atau komisi penetapan pajak. Pajak yang terhutang dihitung berdasarkan harga jual atau penggantian yang diterima. Terdapat pengecualian pajak untuk beberapa jenis barang dan jasa, serta pengembalian pajak yang dibayar lebih atau tidak semestinya.

1. Mengenai penyerahan barang-barang dan jasa yang dibuat sebelum undang-undang ini berlaku, tidak dikenakan pajak, juga jika pajak terhutang sesudah saat tersebut dalam Pasal 5 ayat 1. 2. Pengusaha yang menyerahkan barang-barang atau membuat jasa sesudah saat undang-undang ini berlaku karena suatu perjanjian diadakan sebelum undang-undang ini berlaku, berhak meminta kembali pajak yang terhutang dalam hal ini dari orang yang menerima barang-barangnya atau untuk siapa jasa itu dibuat.

1. Barangsiapa dengan sengaja memasukkan surat pemberitahuan yang tidak benar atau kurang lengkap, dihukum penjara setinggi-tingginya setahun atau didenda sebanyak-banyaknya tiga puluh ribu rupiah. 2. Barangsiapa dengan sengaja memberikan atau memperlihatkan buku palsu atau dipalsukan, dihukum penjara setinggi-tingginya dua tahun. 3. Barangsiapa dengan sengaja melanggar kewajiban menyimpan rahasia, dihukum penjara setinggi-tingginya enam bulan atau didenda sebanyak-banyaknya dua ribu rupiah.