on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2019 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Madura
Also known as: Peraturan Menag 10/2019 · Peraturan Menag No. 10 Tahun 2019 · Peraturan Menag Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura. Statuta ini merupakan peraturan dasar pengelolaan IAIN Madura yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional. Visi IAIN Madura adalah religius dan kompetitif, dengan misi menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang religius dan kompetitif, menyelenggarakan penelitian dan pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam, serta menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat.
Tujuan IAIN Madura adalah menghasilkan lulusan yang religius, moderat, kompeten, mandiri, berdaya saing, dan cinta tanah air; menghasilkan karya ilmiah dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam; dan menghasilkan karya pengabdian kepada masyarakat. Strategi yang digunakan meliputi membangun budaya mutu layanan pendidikan, riset, dan pengabdian kepada masyarakat yang religius dan kompetitif.
Organisasi IAIN Madura terdiri atas Rektor, Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan memiliki tugas serta kewajiban dalam pengelolaan IAIN Madura. Senat menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. Satuan Pengawasan Internal menjalankan fungsi pengawasan nonakademik. Dewan Pertimbangan memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
Peraturan ini juga mengatur mengenai sistem pengelolaan, sistem penjaminan mutu internal, tata kelola, pendanaan dan kekayaan, sarana dan prasarana, kerja sama, kode etik, serta bentuk dan tata cara penetapan keputusan.