on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2003 tentang Dana Cadangan Kabupaten
Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 10/2004 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 10 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2003 tentang Dana Cadangan Kabupaten. Latar belakang perubahan ini adalah karena Peraturan Daerah sebelumnya hanya memuat beberapa klausul penggunaan Dana Cadangan, sehingga belum mengatur pembiayaan pembangunan Pasar Induk Wonosobo yang terbakar. Tujuan perubahan ini adalah untuk memungkinkan penggunaan Dana Cadangan untuk membiayai pembangunan kembali Pasar Induk Wonosobo.
Ketentuan substansial yang diubah adalah: