For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2003 tentang Dana Cadangan Kabupaten

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 10/2004 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 10 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:28 Juni 2004Publication Date:28 Juni 2004
Otonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2003 tentang Dana Cadangan Kabupaten
LocationPemerintah Kabupaten Wonosobo
Effective Date28 Juni 2004
Publication Date28 Juni 2004
Place of EnactmentWonosobo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2003 tentang Dana Cadangan Kabupaten ( Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 49 Tahun 2003 Seri E Nomor 10)

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2003 tentang Dana Cadangan Kabupaten. Latar belakang perubahan ini adalah karena Peraturan Daerah sebelumnya hanya memuat beberapa klausul penggunaan Dana Cadangan, sehingga belum mengatur pembiayaan pembangunan Pasar Induk Wonosobo yang terbakar. Tujuan perubahan ini adalah untuk memungkinkan penggunaan Dana Cadangan untuk membiayai pembangunan kembali Pasar Induk Wonosobo.

Ketentuan substansial yang diubah adalah:

  1. Besaran dana cadangan yang dibutuhkan diubah dari Rp. 65.000.000.000,- menjadi Rp. 110.000.000.000,-.
  2. Dana cadangan tersebut dibentuk selama 7 (tujuh) tahun anggaran dan berakhir pada tahun 2008.
  3. Penambahan dana cadangan dianggarkan setiap tahun dalam APBD.
  4. Program/kegiatan yang dibiayai Dana Cadangan digunakan untuk pembangunan gedung Badan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Wonosobo, rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan dasar, peningkatan jalan, pembangunan irigasi, dan pembangunan pasar.

(-)

(-)