on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1986 tentang Pembangunan Kebun Raya Setia Mulya Sebagai Taman Hutan Raya DR. Mohammad Hatta
Also known as: Keppres 35/1986 · Keppres No. 35 Tahun 1986 · Keppres Nomor 35 Tahun 1986
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1986 ini bertujuan untuk membangun dan mengembangkan Kebun Raya Setia Mulya seluas 240 hektar sebagai Taman Hutan Raya dengan nama Taman Hutan Raya Dr. Mohammad Hatta. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh pentingnya fungsi Kebun Raya sebagai sarana ilmu pengetahuan, pendidikan, dan pariwisata, serta sebagai upaya konservasi sumber plasma nutfah. Taman Hutan Raya ini juga dimaksudkan untuk mengabadikan jasa Dr. Mohammad Hatta. Ketentuan substansial dari kebijakan ini meliputi pelestarian plasma nutfah flora hutan Sumatera, penyediaan sarana penelitian dan pendidikan, serta pengembangan tempat wisata alam. Pengelolaan Taman Hutan Raya ini dilakukan oleh Badan Pengelola yang terdiri dari unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan tokoh masyarakat.