Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 09 Tahun 2008 dibentuk dengan tujuan meningkatkan peran sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan melalui sumber daya manusia yang berkualitas dan upaya penyuluhan yang sistematis. Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dibentuk sebagai lembaga yang memiliki dasar hukum untuk menyelenggarakan penyuluhan. Badan ini bertugas menyusun kebijakan dan program penyuluhan yang sejalan dengan kebijakan provinsi dan nasional, melaksanakan penyuluhan, mengembangkan mekanisme dan metode penyuluhan, mengumpulkan dan menyebarkan materi penyuluhan, membina kerjasama, mengelola kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana, serta memfasilitasi forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha. Badan ini juga bertugas meningkatkan kapasitas penyuluh PNS, swadaya, dan swasta. Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan memiliki fungsi koordinasi, integrasi, sinkronisasi penyuluhan, peningkatan partisipasi masyarakat, advokasi masyarakat, penyusunan kebijakan penyuluhan, pengelolaan pembiayaan penyuluhan, pemantauan dan evaluasi penyuluhan, pengembangan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha, serta peningkatan kapasitas penyuluh.