For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR

Also known as: Perda Kabupaten Tulungagung 6/2023 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:22 September 2023Publication Date:22 September 2023
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR
LocationPemerintah Kabupaten Tulungagung
Effective Date22 September 2023
Publication Date22 September 2023
Place of EnactmentTulungagung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2011 Nomor 03 Seri E)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat struktur permodalan PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur dalam pertumbuhan perekonomian di Tulungagung.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi definisi istilah dalam Pasal 1, besaran penyertaan modal daerah dalam Pasal 4 yang ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan rincian penyetoran, kewenangan Bupati dalam memproses penyertaan modal dan menunjuk Kepala Badan untuk mewakili Pemerintah Daerah (Pasal 5), serta kewenangan Kepala Badan dalam meminta laporan keuangan dan melaporkan hasil pengawasan kepada Bupati (Pasal 6). Selain itu, diatur pula mengenai penyerahan deviden ke Kas Daerah (Pasal 9) dan penegasan bahwa penyebutan PT. BPR Jawa Timur harus dimaknai sebagai PT BPR Jatim (Perseroda) (Pasal 9A). Pasal 10 dihapus.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas usaha PT. BPR Jatim, memperbaiki struktur permodalan, serta memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta peningkatan pendapatan daerah.

(-)

(-)