on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2023
Also known as: Perda Kabupaten Buru 10/2022 · Perda Kabupaten Buru No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buru untuk Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 808.981.258.836,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. Pendapatan asli daerah meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 807.786.085.894,00 yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal dialokasikan untuk belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, serta belanja modal aset tetap lainnya. Belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan yang dialokasikan untuk belanja penyertaan modal daerah. Selisih antara anggaran pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus sebesar Rp. 1.195.172.942,00. Pembiayaan neto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp. (1.195.172.942,00).
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.