For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA

Also known as: Perda Kabupaten Pacitan 1/2017 · Perda Kabupaten Pacitan No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:23 Januari 2017Publication Date:23 Januari 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
LocationPemerintah Kabupaten Pacitan
Effective Date23 Januari 2017
Publication Date23 Januari 2017
Place of EnactmentPacitan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga. 2. Ketentuan Lampiran angka 2, angka 4, angka 5, angka 6 dan angka 7 dalam Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Kekayaan Daerah. 3. Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penetapan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan objek dan penyesuaian tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mendukung pembangunan daerah, khususnya di bidang kepariwisataan, serta untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatnya jumlah kunjungan wisata dan perkembangan perekonomian masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 25 yang mencabut beberapa peraturan daerah dan peraturan bupati terkait retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran yang mengatur tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis pelayanan di tempat rekreasi seperti pantai, goa, pemandian, dan usaha jasa wisata, serta untuk penggunaan tempat olahraga seperti lapangan tenis, gedung Gasibu Swadaya, lapangan bola voli, lapangan basket, stadion, dan gedung olahraga.

Peraturan ini juga mengatur tarif retribusi untuk berbagai kegiatan kesenian/budaya dan kegiatan pentas panggung, serta kegiatan lain-lain seperti pameran. Tarif dibedakan berdasarkan waktu penggunaan (harian atau langganan) dan tujuan penggunaan (komersil atau non-komersil).

(-)

(-)