on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Malang
Also known as: Permen Ristekdikti 12/2018 · Permen Ristekdikti No. 12 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 12 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini disusun untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Universitas Negeri Malang (UM), sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 29 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan UM sebagai perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. UM memiliki organ seperti Senat, Rektor, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Pertimbangan. Peraturan ini juga mengatur tentang lambang, logo, bendera, himne, mars, dan busana akademik UM. Selain itu, peraturan ini menetapkan sistem kredit semester, kurikulum, penilaian proses dan hasil belajar, serta penerimaan mahasiswa baru. Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan juga diatur dalam peraturan ini.