For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Garis Sempadan Bangunan, Pagar, Sungai, dan Pantai

Also known as: Perda Kabupaten Bulungan 3/2023 · Perda Kabupaten Bulungan No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2023Publication Date:27 Oktober 2023
Pertanahan & Penataan RuangKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeGaris Sempadan Bangunan, Pagar, Sungai, dan Pantai
LocationPemerintah Kabupaten Bulungan
Effective Date27 Oktober 2023
Publication Date27 Oktober 2023
Place of EnactmentTanjung Selor

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan Bangunan, Pagar, Sungai, dan Pantai.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang garis sempadan bangunan (GSB), garis sempadan pagar (GSPg), garis sempadan sungai (GSS), dan garis sempadan pantai (GSPt) di Kabupaten Bulungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang serasi, indah, tertib, dan terarah, serta menghindari konflik kepentingan dalam pembangunan. Ketentuan substantif meliputi pengaturan jarak minimum GSB dan GSPg dari as jalan berdasarkan klasifikasi jalan (arteri primer, arteri sekunder, kolektor primer, kolektor sekunder, lokal primer, lokal sekunder, lingkungan primer, dan lingkungan sekunder). Peraturan ini juga mengatur GSS berdasarkan jenis sungai (bertanggul/tidak bertanggul, di dalam/di luar kawasan perkotaan, terpengaruh pasang air laut) serta jarak minimum dari tepi sungai, danau, dan mata air. Selain itu, diatur pula mengenai GSPt yang disesuaikan dengan kondisi pulau (induk/kecil) dan kawasan pembangunan. Setiap orang atau badan hukum dilarang mendirikan bangunan dan/atau pagar pekarangan yang berjarak kurang dari ketentuan yang telah ditetapkan.

(-)

1. Setiap pemilik Bangunan yang melanggar ketentuan Pasal 10 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara, dan/atau penghentian tetap dan pembongkaran.