For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 27 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 27 Tahun 2014 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014

Also known as: Perka BKN 27/2014 · Perka BKN No. 27 Tahun 2014 · Perka BKN Nomor 27 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2014Publication Date:29 Agustus 2014
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemeKetentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date01 Januari 2014
Publication Date29 Agustus 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang ketentuan teknis pelaksanaan penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai berikut:

  1. Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk kelancaran pelaksanaan penyesuaian gaji pokok PNS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2014.
  2. Ketentuan Substansial:
    • Gaji pokok PNS menurut golongan ruang dan masa kerja golongan dalam Lampiran PP Nomor 22 Tahun 2013 disesuaikan dengan Lampiran PP Nomor 34 Tahun 2014, berlaku surut mulai 1 Januari 2014.
    • Penyesuaian gaji pokok didasarkan pada masa kerja golongan PNS sampai dengan 31 Desember 2013.
    • Penyesuaian ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing. PPK dapat mendelegasikan wewenang kepada pejabat struktural paling rendah eselon III.
    • Keputusan penyesuaian gaji pokok disampaikan kepada PNS yang bersangkutan dan ditembuskan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)/Pemegang Kas (PEKAS)/Biro/Bagian Keuangan Daerah, Pembuat Daftar Gaji, dan pejabat lain yang dianggap perlu.
    • PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penyesuaian gaji pokok didasarkan atas masa kerja golongan sebelum dijatuhi hukuman disiplin.
    • PNS yang sedang menjalani pemberhentian sementara atau menerima uang tunggu, penyesuaian gaji pokok dilakukan berdasarkan golongan ruang dan masa kerja golongan sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 atau pada saat diberhentikan dengan hak uang tunggu.
    • Penyesuaian gaji pokok Calon Pegawai Negeri Sipil dihitung 80% dari gaji pokok baru.

(-)

(-)