Peraturan Menteri ini mengatur tentang pembentukan kelompok substansi dan subkelompok substansi pada kelompok jabatan fungsional di berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertanian.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan efektivitas pelayanan fungsional melalui pengelompokan jabatan fungsional ke dalam Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ketentuan Substansial:
- Pembentukan Kelompok dan Subkelompok: Peraturan ini menetapkan kelompok dan subkelompok substansi pada berbagai UPT, termasuk Pusat Veteriner Farma, Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan, Balai Besar Veteriner, Balai Besar Inseminasi Buatan, Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Baturraden, Balai Inseminasi Buatan, Balai Embrio Ternak, Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan, Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pakan, Balai Veteriner, Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak, dan Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Denpasar.
- Tugas dan Fungsi Kelompok: Setiap kelompok dan subkelompok memiliki tugas dan fungsi spesifik yang berkaitan dengan pelayanan teknis, pengujian mutu, sertifikasi, pemasaran, informasi, dan pengelolaan sumber daya.
- Jabatan Fungsional: Jabatan fungsional yang terkait dengan UPT ini meliputi Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, dan jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing UPT. Jumlah dan jenjang jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
- Koordinator dan Subkoordinator Substansi: Kelompok Substansi dikoordinasikan oleh Koordinator Substansi yang mengkoordinasikan Subkoordinator Substansi, Pejabat Fungsional, dan Pelaksana. Koordinator Substansi dan Subkoordinator Substansi melaksanakan tugas jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tugas sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini.