For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Kabupaten Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 9/2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:1 September 2014Publication Date:30 Juni 2014
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Kabupaten Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date01 September 2014
Publication Date30 Juni 2014
Place of EnactmentKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2011 Nomor 167) Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penetapan Besaran Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan untuk Bangunan Tertentu (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2012 Nomor 329)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada ketentuan umum mengenai definisi-definisi terkait retribusi daerah, jenis dan penggolongan retribusi perizinan tertentu dengan menambahkan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), perubahan besaran retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), penambahan ketentuan mengenai Retribusi Perpanjangan IMTA yang mencakup nama, objek, subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan dan masa retribusi, tata cara pembayaran dan restitusi kelebihan pembayaran, serta pemanfaatan retribusi. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menunjang biaya penyelenggaraan perizinan dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Tujuan dari perubahan ini adalah agar penyelenggaraan perizinan dapat dilaksanakan secara terkoordinasi, tersistem, dan dipertanggungjawabkan, serta agar setiap perizinan yang diterbitkan tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan perundang-undangan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.