Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada ketentuan umum mengenai definisi-definisi terkait retribusi daerah, jenis dan penggolongan retribusi perizinan tertentu dengan menambahkan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), perubahan besaran retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), penambahan ketentuan mengenai Retribusi Perpanjangan IMTA yang mencakup nama, objek, subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan dan masa retribusi, tata cara pembayaran dan restitusi kelebihan pembayaran, serta pemanfaatan retribusi. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menunjang biaya penyelenggaraan perizinan dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Tujuan dari perubahan ini adalah agar penyelenggaraan perizinan dapat dilaksanakan secara terkoordinasi, tersistem, dan dipertanggungjawabkan, serta agar setiap perizinan yang diterbitkan tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan perundang-undangan.