Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang kebijakan pengawasan di lingkungan BMKG. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan manajemen yang baik dan aparatur yang bersih melalui pengawasan internal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan pengawasan adalah optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja, akuratisasi perencanaan, optimalisasi penerimaan negara, efisiensi penggunaan anggaran, dan optimalisasi hasil pembangunan.
Ketentuan substansial mencakup tugas Inspektorat sebagai APIP untuk melaksanakan pengawasan fungsional terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Inspektorat juga dapat melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala Badan. Pengawasan dilakukan oleh auditor, PNS, dan/atau tenaga ahli yang ditugaskan oleh Inspektorat. Kepala Badan menetapkan kebijakan pengawasan 5 tahunan dan Inspektur menetapkan kebijakan pengawasan terinci tahunan.
Pengawasan diarahkan untuk pembinaan kepada unit kerja sebagai konsultan dan katalis, dengan auditor sebagai penasehat dalam pengelolaan sumber daya dan fasilitator perubahan. Pengawasan dilakukan pada tahap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, termasuk pengawasan dini dalam penyusunan RKA unit kerja. Audit terdiri dari audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu. Reviu dilakukan terhadap laporan keuangan, evaluasi terhadap LAKIP dan SPIP, serta pemantauan terhadap hasil pengawasan.