on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/21/PBI/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 Tentang Devisa Hasil Ekspor Dan Devisa Pembayaran Impor
Also known as: Peraturan BI 22/21/PBI/2020 · Peraturan BI No. 22/21/PBI/2020
Peraturan Bank Indonesia ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan perolehan informasi Devisa Pembayaran Impor (DPI) guna mendukung pasar keuangan yang lebih sehat dan menjaga kestabilan nilai rupiah. Latar belakangnya adalah kondisi perekonomian Indonesia yang belum pulih sepenuhnya akibat pandemi COVID-19.
Perubahan ketentuan meliputi:
Peraturan ini memberikan kelonggaran bagi eksportir, importir, dan bank dalam melaksanakan kewajiban DHE dan pelaporan DPI.