For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.27/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.27/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan

Also known as: Permen KKP PER.27/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.27/MEN/2011

Status:
Active
Effective Date:26 September 2011Publication Date:26 September 2011
Struktur Organisasi PemerintahKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date26 September 2011
Publication Date26 September 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan (BBP4BKP). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi penelitian dan pengembangan pengolahan produk dan bioteknologi kelautan dan perikanan, serta menyesuaikan dengan perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur struktur organisasi BBP4BKP yang terdiri dari Kepala, Bagian Tata Usaha (dengan Subbagian Kepegawaian dan Subbagian Keuangan dan Umum), Bidang Tata Operasional (dengan Seksi Program dan Anggaran dan Seksi Monitoring dan Evaluasi), Bidang Pelayanan Teknis (dengan Seksi Kerja Sama dan Pelayanan Penelitian dan Pengembangan dan Seksi Publikasi dan Dokumentasi), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian dan bidang memiliki tugas dan fungsi yang spesifik terkait dengan penelitian, pengembangan, pelayanan teknis, dan administrasi.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

Peraturan ini mengatur tugas dan fungsi dari setiap unit organisasi di dalam BBP4BKP. Subbagian Kepegawaian bertugas mengurus kepegawaian dan administrasi jabatan fungsional. Subbagian Keuangan dan Umum bertugas mengurus keuangan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, serta pengelolaan prasarana dan sarana penelitian dan pengembangan. Bidang Tata Operasional bertugas menyusun rencana program dan anggaran, mengumpulkan data, memantau dan evaluasi, serta membuat laporan. Bidang Pelayanan Teknis bertugas menyiapkan kerja sama, pelayanan teknis, jasa, diseminasi, alih teknologi, informasi, komunikasi, dokumentasi, publikasi hasil penelitian dan pengembangan, serta mengelola perpustakaan. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang keamanan pangan, pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan berbasis bioteknologi, peningkatan kualitas dan nilai tambah, serta sistem, model, dan kebijakan teknis industri pengolahan perikanan.

(-)

(-)