For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Bahan Bakar Gas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 16/2016 · Permenhan No. 16 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:21 Maret 2016Publication Date:3 Maret 2016
Keuangan Negara & DaerahPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePengelolaan Bahan Bakar Gas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date21 Maret 2016
Publication Date03 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Bahan Bakar Gas di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia bertujuan untuk menjamin kebutuhan bahan bakar guna mendukung tugas pokok melalui diversifikasi energi. Kebijakan ini mengatur pengelolaan bahan bakar gas yang meliputi perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penghapusan, dan pertanggungjawaban. Menteri Pertahanan bertindak sebagai penanggung jawab utama, dengan delegasi tugas kepada Direktur Jenderal terkait untuk pengawasan dan pengendalian. Panglima TNI berperan sebagai koordinator kegiatan pengelolaan. Pengelolaan ini mencakup kebutuhan rutin dan operasi, serta melibatkan kerjasama dengan PT. Pertamina untuk pengadaan dan distribusi bahan bakar gas. Norma penggunaan bahan bakar gas ditentukan berdasarkan buku petunjuk teknis dan observasi lapangan.

(-)

(-)