For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2013 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Jembrana 9/2013 · Perda Kabupaten Jembrana No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:11 November 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Jembrana
Effective Date-
Publication Date11 November 2013
Place of EnactmentNegara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 1995 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 35 Seri D Nomor 20).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumbangan pihak ketiga kepada daerah Kabupaten Jembrana. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan fungsi pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan, layanan dasar umum, dan pemberdayaan aparatur daerah, yang didukung oleh sumber-sumber pembiayaan daerah yang sah berupa sumbangan pihak ketiga. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menggali dan meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah dalam rangka membiayai Pembangunan Daerah dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip umum sumbangan yang bersifat sukarela, ikhlas, tidak mengikat, tidak ada kontra prestasi, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan tidak mengurangi kewajiban pemberi sumbangan. Sumbangan dapat berupa uang atau barang, dan besarnya tergantung pada kemampuan pihak ketiga yang dituangkan dalam surat pernyataan. Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga, baik dari dalam maupun luar negeri. Penerimaan sumbangan merupakan penerimaan dan aset bagi Pemerintah Daerah dan dikelola melalui mekanisme APBD.

Bupati dapat menunjuk pejabat untuk menerima sumbangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah atau memproses penerimaan barang sesuai peraturan perundang-undangan pengelolaan barang daerah. Sumbangan dipergunakan untuk menunjang peningkatan fungsi pemerintahan dan layanan dasar umum serta pemberdayaan aparatur daerah.

(-)

(-)