For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 225 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 225 Tahun 1963 tentang Pernyataan Perusahaan/Jawatan/Badan Vital

Also known as: Keppres 225/1963 · Keppres No. 225 Tahun 1963 · Keppres Nomor 225 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:4 November 1963Publication Date:4 November 1963
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePernyataan Perusahaan/Jawatan/Badan Vital
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 November 1963
Publication Date04 November 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 1963

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1963 ini dikeluarkan untuk mencegah gangguan terhadap kelancaran sektor produksi, distribusi, dan pembangunan yang dapat menghambat usaha mencapai tujuan revolusi. Oleh karena itu, tindakan pencegahan terhadap pemogokan dan penutupan (lock-out) dianggap perlu. Keputusan ini menetapkan perusahaan, jawatan, dan badan yang tercantum dalam lampiran sebagai entitas vital sesuai dengan Penetapan Presiden Nomor 7 Tahun 1963. Selain itu, keputusan ini juga mengubah dan menambah lampiran II dan III dari Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 1963.

(-)

(-)