on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 04 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 04/2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 04 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 04 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum menetapkan berbagai jenis retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah atas penyediaan jasa umum. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan pembangunan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa umum, termasuk:
Setiap jenis retribusi memiliki objek dan subjek retribusi yang spesifik, serta cara pengukuran tingkat penggunaan jasa yang berbeda-beda. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, lokasi, volume, dan frekuensi penggunaan jasa. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, keberatan, dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
Pemanfaatan hasil pungutan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi dan kondisi tertentu.