For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Layanan Operasional Keuangan Terintegrasi Di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Also known as: Perka BNPB 3/2015 · Perka BNPB No. 3 Tahun 2015 · Perka BNPB Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:30 September 2015Publication Date:1 September 2015
Keuangan Negara & DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ThemeLayanan Operasional Keuangan Terintegrasi Di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
LocationBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Effective Date30 September 2015
Publication Date01 September 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan proses pelaksanaan anggaran yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel dengan mendukung prasarana dan sarana kerja yang memadai. Layanan Operasional Keuangan Terintegrasi (LOKET) di lingkungan BNPB dirancang untuk mengkonsentrasikan mekanisme dari surat permintaan pembayaran hingga penerbitan surat perintah membayar dalam satu ruangan terintegrasi. Sistem ini memberikan acuan dalam pelayanan pengelolaan keuangan dan mekanisme pelaksanaan permintaan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. LOKET digunakan untuk memverifikasi dan/atau melakukan pengujian atas pertanggungjawaban anggaran serta menampilkan data dan informasi melalui media tayang. Kegiatan verifikasi meliputi ketersediaan dana, ketepatan tujuan pengeluaran, kesesuaian pembebanan anggaran, kebenaran tagihan, dan kelengkapan tagihan.

(-)

(-)