For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 42 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 1961 tentang Peraturan Daerah Pajak Minuman Keras Daerah Tingkat II Aceh Utara

Also known as: Keppres 42/1961 · Keppres No. 42 Tahun 1961 · Keppres Nomor 42 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:31 Januari 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePeraturan Daerah Pajak Minuman Keras Daerah Tingkat II Aceh Utara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date31 Januari 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 42 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah Swatantra tingkat II Atjeh Utara mengenai penjualan minuman keras dan pemungutan pajak atas izin penjualannya. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sidangnya pada tanggal 22 Agustus 1959. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)