Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Revised Basic Agreement on ASEAN Industrial Joint Ventures yang telah ditandatangani di Manila pada tanggal 15 Desember 1987. Pengesahan ini dilakukan karena perjanjian tersebut menggantikan perjanjian sebelumnya yang disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1985. Dengan demikian, Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1985 dicabut. Perjanjian ini merupakan hasil perundingan antara delegasi dari negara-negara anggota ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Republik Indonesia, Malaysia, Republik Pilipina, Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan diinstruksikan untuk dimasukkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.