For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 20 Tahun 1988

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 1988 tentang Pengesahan Revised Basic Agreement On ASEAN Industrial Joint Ventures

Also known as: Keppres 20/1988 · Keppres No. 20 Tahun 1988 · Keppres Nomor 20 Tahun 1988

Status:
Active
Effective Date:29 Juni 1988Publication Date:29 Juni 1988
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Revised Basic Agreement On ASEAN Industrial Joint Ventures
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Juni 1988
Publication Date29 Juni 1988
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1985 tentang Pengesahan Basic Agreement on ASEAN Industrial Joint Ventures (BAAIJV) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Revised Basic Agreement on ASEAN Industrial Joint Ventures yang telah ditandatangani di Manila pada tanggal 15 Desember 1987. Pengesahan ini dilakukan karena perjanjian tersebut menggantikan perjanjian sebelumnya yang disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1985. Dengan demikian, Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1985 dicabut. Perjanjian ini merupakan hasil perundingan antara delegasi dari negara-negara anggota ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Republik Indonesia, Malaysia, Republik Pilipina, Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan diinstruksikan untuk dimasukkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)