For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 5/2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2020Publication Date:28 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Effective Date28 Desember 2020
Publication Date28 Desember 2020
Place of EnactmentKandangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2021. APBD merupakan rencana keuangan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp1.348.124.740.042,00, terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.152.645.840.000,00, bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan asli daerah terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan transfer terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri atas pendapatan hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggaran belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.348.124.740.042, yang terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasional terdiri atas belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal terdiri atas belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal bangunan dan gedung, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, belanja modal aset tetap lainnya, dan belanja modal aset tidak berwujud. Belanja transfer terdiri atas belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

Anggaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp195.478.900.042,00, yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan terdiri atas sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah, dan penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengeluaran pembiayaan terdiri atas pembentukan dana cadangan, penyertaan modal daerah, pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, pemberian pinjaman daerah, dan pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2021.

(-)

(-)