Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 20 Tahun 2025 disusun sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kota Baubau. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan kegiatan dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel, serta mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui pelayanan sosial dasar dan penguatan kapasitas warga.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mekanisme perencanaan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan, penganggaran yang dialokasikan minimal 5% dari APBD (setelah dikurangi dana alokasi khusus), serta tata cara pelaksanaan anggaran. Kewenangan pengelolaan kegiatan dilimpahkan kepada Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dengan dukungan pejabat teknis seperti PPK Pembantu, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui mekanisme swakelola (Tipe I, III, dan IV) yang melibatkan kelompok masyarakat atau organisasi kemasyarakatan. Selain itu, peraturan ini menetapkan rincian jenis kegiatan pembangunan fisik (seperti sarana lingkungan, transportasi, kesehatan, dan pendidikan) serta kegiatan pemberdayaan masyarakat (seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, pengembangan UMKM, dan ketenteraman masyarakat). Peraturan ini juga mengatur pemberian honorarium bagi kader posyandu, ketua RT/RW, dan petugas kelurahan lainnya sebagai bentuk dukungan operasional.