For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 71 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71 Tahun 2002 tentang Pemberian Ganti Rugi Kepada Sdr. EddY Tanumihardja/Tan Eng Hong

Also known as: Keppres 71/2002 · Keppres No. 71 Tahun 2002 · Keppres Nomor 71 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2002Publication Date:15 Oktober 2002
Ganti Rugi Kerugian Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Ganti Rugi Kepada Sdr. EddY Tanumihardja/Tan Eng Hong
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Oktober 2002
Publication Date15 Oktober 2002
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memulihkan hak Saudara Eddy Tanumihardja, dahulu Tan Eng Hong, dan isteri, yang dirugikan akibat putusan Pengadilan Negeri/Ekonomi Cianjur Nomor 1/PE/1965. Dalam putusan tersebut, terjadi kesalahan identitas yang mengakibatkan penyitaan barang-barang milik mereka. Barang-barang tersebut telah dilelang dan hasilnya disetor ke Kas Negara. Berdasarkan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur dan saran dari Jaksa Agung, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, serta Ketua Mahkamah Agung, diputuskan untuk memberikan ganti rugi senilai harga barang yang disita. Pelaksanaan ganti rugi dilakukan oleh Menteri Keuangan dan dibebankan kepada anggaran negara.

(-)

(-)