Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memulihkan hak Saudara Eddy Tanumihardja, dahulu Tan Eng Hong, dan isteri, yang dirugikan akibat putusan Pengadilan Negeri/Ekonomi Cianjur Nomor 1/PE/1965. Dalam putusan tersebut, terjadi kesalahan identitas yang mengakibatkan penyitaan barang-barang milik mereka. Barang-barang tersebut telah dilelang dan hasilnya disetor ke Kas Negara. Berdasarkan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur dan saran dari Jaksa Agung, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, serta Ketua Mahkamah Agung, diputuskan untuk memberikan ganti rugi senilai harga barang yang disita. Pelaksanaan ganti rugi dilakukan oleh Menteri Keuangan dan dibebankan kepada anggaran negara.