For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/04/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/04/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara

Also known as: Permen BUMN PER-02/MBU/04/2020 · Permen BUMN No. PER-02/MBU/04/2020

Status:
Active
Effective Date:7 April 2020Publication Date:2 April 2020
Badan Usaha Milik NegaraPenanganan PandemiBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
LocationKementerian Badan Usaha Milik Negara
Effective Date07 April 2020
Publication Date02 April 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/7/2017.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta memberikan landasan yang kuat bagi BUMN dalam menanggulangi penyebaran wabah COVID-19 melalui program bina lingkungan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban Perum dan Persero untuk melaksanakan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan (BL) sesuai ketentuan yang diatur. Persero Terbuka dapat melaksanakan program tersebut berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau mengadopsi dalam Peraturan Direksi. BUMN Pembina dapat bekerjasama dengan BUMN lain, Anak Perusahaan BUMN, atau Badan Hukum untuk penyaluran program. Dana Program Kemitraan disalurkan dalam bentuk pinjaman dan beban pembinaan, sedangkan dana Program BL disalurkan dalam bentuk bantuan bencana, pendidikan, kesehatan, dan sosial kemasyarakatan. Penggunaan dana program BL dapat dilakukan untuk kepentingan internal BUMN guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan.

1. Pelaksanaan program bina lingkungan berupa bantuan bencana alam dan bencana non alam, termasuk yang disebabkan oleh wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dan ayat (4) yang telah dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan sebagai bagian dari program bina lingkungan berdasarkan Peraturan Menteri ini sepanjang dicantumkan dalam laporan keuangan tahunan perusahaan.

(-)