on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/04/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Also known as: Permen BUMN PER-02/MBU/04/2020 · Permen BUMN No. PER-02/MBU/04/2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta memberikan landasan yang kuat bagi BUMN dalam menanggulangi penyebaran wabah COVID-19 melalui program bina lingkungan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban Perum dan Persero untuk melaksanakan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan (BL) sesuai ketentuan yang diatur. Persero Terbuka dapat melaksanakan program tersebut berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau mengadopsi dalam Peraturan Direksi. BUMN Pembina dapat bekerjasama dengan BUMN lain, Anak Perusahaan BUMN, atau Badan Hukum untuk penyaluran program. Dana Program Kemitraan disalurkan dalam bentuk pinjaman dan beban pembinaan, sedangkan dana Program BL disalurkan dalam bentuk bantuan bencana, pendidikan, kesehatan, dan sosial kemasyarakatan. Penggunaan dana program BL dapat dilakukan untuk kepentingan internal BUMN guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan.