on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 1999 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Also known as: Perda Provinsi Jambi 6/1999 · Perda Provinsi Jambi No. 6 Tahun 1999 · Perda Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 1999
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Provinsi Daerah Tingkat I Jambi. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, yang menjadikan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagai kewenangan Pemerintah Daerah Tingkat I.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi pemungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor, menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pelayanan kemasyarakatan, serta meningkatkan pemeriksaan teknis kelaikan jalan kendaraan demi ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
Ketentuan substansial meliputi: