on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 89 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Kajen, Kejaksaan Negeri Namlea, Kejaksaan Negeri Saumlaki, Kejaksaan Negeri Buol, Kejaksaan Negeri Banggai, Kejaksaan Negeri Lewoleba, Kejaksaan Negeri Ngabang, Kejaksaan Negeri Prabumulih, Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Kejaksaan Negeri Baa, Kejaksaan Negeri Parigi Dan Kejaksaan Negeri Banjar
Also known as: Keppres 89/2003 · Keppres No. 89 Tahun 2003 · Keppres Nomor 89 Tahun 2003
Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2003 ini bertujuan untuk membentuk beberapa Kejaksaan Negeri baru di berbagai wilayah Indonesia, yaitu Kajen, Namlea, Saumlaki, Buol, Banggai, Lewoleba, Ngabang, Prabumulih, Pagar Alam, Baa, Parigi, dan Banjar. Pembentukan ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengakomodasi pembagian wilayah administratif baru yang telah ditetapkan oleh berbagai undang-undang sebelumnya. Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk ini akan memiliki yurisdiksi hukum masing-masing sesuai dengan wilayah administratif yang telah ditentukan. Selain itu, keputusan ini juga mengatur bahwa pembiayaan untuk pembentukan dan operasional Kejaksaan Negeri tersebut akan dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. Penetapan lebih lanjut mengenai tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja dari Kejaksaan Negeri yang baru ini akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.