on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Also known as: Peraturan BPOM 22/2021 · Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2021 · Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mengatur tentang tata cara penerbitan izin penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari peredaran pangan olahan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi, serta untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum dan organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi setiap orang yang memproduksi pangan olahan untuk diedarkan agar memenuhi standar keamanan pangan dengan menerapkan CPPOB. Produsen wajib memiliki Izin Penerapan CPPOB dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Tata cara penerbitan izin meliputi pendaftaran akun secara daring, pengajuan permohonan dengan dokumen persyaratan (peta lokasi, denah bangunan, panduan mutu, deskripsi pangan olahan, alur proses produksi), penilaian oleh BPOM melalui evaluasi dokumen dan audit, serta penerbitan keputusan berupa penerbitan atau penolakan izin.
Peraturan ini juga mengatur mengenai perubahan Izin Penerapan CPPOB (perubahan nama pemegang izin, alamat, proses produksi, penambahan fasilitas, perubahan denah bangunan), masa berlaku izin (5 tahun), perpanjangan izin, biaya penerbitan/perpanjangan/perubahan izin, penilaian kembali izin berdasarkan hasil pengawasan, dan pengawasan penerapan CPPOB oleh Kepala Badan melalui pengawasan rutin dan insidental.