For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Also known as: Peraturan BPOM 22/2021 · Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2021 · Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:7 Oktober 2021Publication Date:6 Oktober 2021
Standar & Pedoman TeknisKetahanan Pangan & PertanianHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemeTata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date07 Oktober 2021
Publication Date06 Oktober 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1017).

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mengatur tentang tata cara penerbitan izin penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari peredaran pangan olahan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi, serta untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum dan organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi setiap orang yang memproduksi pangan olahan untuk diedarkan agar memenuhi standar keamanan pangan dengan menerapkan CPPOB. Produsen wajib memiliki Izin Penerapan CPPOB dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Tata cara penerbitan izin meliputi pendaftaran akun secara daring, pengajuan permohonan dengan dokumen persyaratan (peta lokasi, denah bangunan, panduan mutu, deskripsi pangan olahan, alur proses produksi), penilaian oleh BPOM melalui evaluasi dokumen dan audit, serta penerbitan keputusan berupa penerbitan atau penolakan izin.

Peraturan ini juga mengatur mengenai perubahan Izin Penerapan CPPOB (perubahan nama pemegang izin, alamat, proses produksi, penambahan fasilitas, perubahan denah bangunan), masa berlaku izin (5 tahun), perpanjangan izin, biaya penerbitan/perpanjangan/perubahan izin, penilaian kembali izin berdasarkan hasil pengawasan, dan pengawasan penerapan CPPOB oleh Kepala Badan melalui pengawasan rutin dan insidental.

1. Permohonan sertifikat CPPOB yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap diproses dengan menyesuaikan pada Peraturan Badan ini. 2. Produsen yang telah memiliki sertifikat CPPOB sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat. 3. Produsen yang telah memiliki hasil pemeriksaan BPOM terhadap pemenuhan persyaratan CPPOB sebelum berlakunya Peraturan Badan ini wajib mengajukan permohonan penerbitan Izin Penerapan CPPOB paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

1. Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan/atau Pasal 10 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. penghentian sementara dari kegiatan; c. pengenaan denda administratif; d. penarikan Pangan Olahan dari peredaran; e. pemusnahan; dan/atau f. pencabutan Izin Penerapan CPPOB.