For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2021 tentang Rekomendasi Impor Bahan Berbahaya

Also known as: Permenperin 16/2021 · Permenperin No. 16 Tahun 2021 · Permenperin Nomor 16 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:13 Juli 2021Publication Date:6 Juli 2021
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeRekomendasi Impor Bahan Berbahaya
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date13 Juli 2021
Publication Date06 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/8/2016 tentang Pedoman Penerbitan Pertimbangan Teknis, Rekomendasi, Surat Keterangan, dan Tanda Pendaftaran dengan Sistem Elektronik di Kementerian Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/8/2016 tentang Pedoman Penerbitan Pertimbangan Teknis, Rekomendasi, Surat Keterangan, dan Tanda Pendaftaran dengan Sistem Elektronik di Kementerian Perindustrian.

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai rekomendasi impor bahan berbahaya (B2) yang menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian. Latar belakangnya adalah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan impor B2 dengan memberikan kepastian hukum dalam pemberian rekomendasi impor. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara pemberian rekomendasi impor B2.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perusahaan API-P dan API-U dapat melakukan impor B2 setelah mendapatkan persetujuan impor yang hanya dapat diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal.
  2. Perusahaan API-P dilarang menjual atau memindahtangankan B2 yang diimpor, sementara Perusahaan API-U bertanggung jawab terhadap peredaran B2 yang diimpor dan dilarang mendistribusikan B2 kepada pihak yang tidak sesuai dengan rekomendasi.
  3. Proses verifikasi bagi perusahaan API-P dan API-U untuk mendapatkan rekomendasi, termasuk persyaratan lembaga verifikasi, dokumen yang diperlukan, dan jangka waktu verifikasi.
  4. Prosedur pengajuan permohonan rekomendasi impor B2 melalui SIINas, dokumen yang diperlukan, dan jangka waktu penerbitan rekomendasi.
  5. Informasi yang harus dimuat dalam rekomendasi bagi Perusahaan API-P dan API-U, masa berlaku rekomendasi, serta ketentuan mengenai perubahan rekomendasi.
  6. Kewajiban penyampaian laporan perkembangan impor oleh Perusahaan API-P dan API-U kepada Direktur Jenderal secara berkala.
  7. Pengawasan yang dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal berupa pemeriksaan di lokasi pabrik atau gudang penyimpanan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan bagi lembaga pelaksana verifikasi, proses verifikasi yang harus dilakukan oleh lembaga tersebut, serta biaya yang timbul akibat verifikasi.

(-)

1. Perusahaan API-P yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Perusahaan API-U yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (3) serta Perusahaan API-P dan Perusahaan API-U yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi administratif berupa: 2. penolakan permohonan Rekomendasi pada periode berikutnya; dan/atau 3. rekomendasi pencabutan atas persetujuan Impor yang telah diterbitkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.