For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 108 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 1964 tentang Penetapan R.A. Kartini Sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional

Also known as: Keppres 108/1964 · Keppres No. 108 Tahun 1964 · Keppres Nomor 108 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 1964Publication Date:2 Mei 1964
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan R.A. Kartini Sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Mei 1964
Publication Date02 Mei 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 217 Tahun 1957 mengenai Peraturan tentang Pahlawan Kemerdekaan Nasional.

Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 1964 bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada tokoh yang berjasa bagi bangsa dan negara dengan menetapkan mereka sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional. Dalam keputusan ini, Raden Adjeng Kartini diakui sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional. Keputusan ini juga menyatakan bahwa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 217 Tahun 1957 berlaku untuk pelaksanaan penetapan ini.

(-)

(-)