For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULSELBAR

Also known as: Perda Kabupaten Wajo 6/2014 · Perda Kabupaten Wajo No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2014Publication Date:1 Juli 2014
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULSELBAR
LocationPemerintah Kabupaten Wajo
Effective Date01 Juli 2014
Publication Date01 Juli 2014
Place of EnactmentSengkang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo pada Perseroan Terbatas Bank Sulselbar. Latar belakangnya adalah untuk mendorong perkembangan dan pertumbuhan perekonomian daerah dengan memperkuat struktur permodalan PT. Bank Sulselbar, yang diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penyertaan modal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan yang transparan dan akuntabel. Pemerintah Daerah menyertakan modal dalam bentuk uang yang dianggarkan dalam APBD. Penyertaan modal yang telah dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2013 tetap diakui keberadaannya, dengan total sebesar Rp. 18.265.007.699,00.

Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 26.734.992.301,00, sehingga akumulasi penyertaan modal menjadi Rp. 45.000.000.000,00. Penambahan ini dilaksanakan dalam waktu 6 tahun (2014-2019) dengan rincian yang telah ditetapkan setiap tahunnya dan dianggarkan dalam APBD tahun berkenaan.

Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha (dividen) dari PT. Bank Sulselbar sesuai ketentuan perundang-undangan, yang disetorkan ke Kas Daerah dan dimasukkan dalam APBD sebagai penerimaan daerah. PT. Bank Sulselbar berkewajiban mengelola modal yang diserahkan berdasarkan prinsip ekonomi yang efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel.

1. Penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Sulselbar yang sudah disetor sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan sah sebagai penyertaan modal daerah. 2. Dalam hal terjadi perubahan bentuk badan hukum terhadap PT. Bank Sulselbar maka Penyertaan Modal Daerah tetap berlaku dan dianggap sah.

(-)