on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULSELBAR
Also known as: Perda Kabupaten Wajo 6/2014 · Perda Kabupaten Wajo No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo pada Perseroan Terbatas Bank Sulselbar. Latar belakangnya adalah untuk mendorong perkembangan dan pertumbuhan perekonomian daerah dengan memperkuat struktur permodalan PT. Bank Sulselbar, yang diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penyertaan modal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan yang transparan dan akuntabel. Pemerintah Daerah menyertakan modal dalam bentuk uang yang dianggarkan dalam APBD. Penyertaan modal yang telah dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2013 tetap diakui keberadaannya, dengan total sebesar Rp. 18.265.007.699,00.
Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 26.734.992.301,00, sehingga akumulasi penyertaan modal menjadi Rp. 45.000.000.000,00. Penambahan ini dilaksanakan dalam waktu 6 tahun (2014-2019) dengan rincian yang telah ditetapkan setiap tahunnya dan dianggarkan dalam APBD tahun berkenaan.
Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha (dividen) dari PT. Bank Sulselbar sesuai ketentuan perundang-undangan, yang disetorkan ke Kas Daerah dan dimasukkan dalam APBD sebagai penerimaan daerah. PT. Bank Sulselbar berkewajiban mengelola modal yang diserahkan berdasarkan prinsip ekonomi yang efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel.