Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 19 Tahun 2020 ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan pengawasan, evaluasi, dan monitoring terhadap pelaksanaan operasional dan manajemen Badan Usaha di lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Pengawas Badan Usaha yang bertugas menyelenggarakan fungsi pengawasan dan pengendalian Badan Usaha. Pengawas Badan Usaha diangkat oleh Kepala Badan Pengusahaan Batam atas usulan Anggota Bidang Pengusahaan.
Tugas Pengawas Badan Usaha meliputi pengkajian dan pemberian pendapat mengenai rencana strategis dan anggaran Badan Usaha, pengawasan terhadap pelaksanaan rencana strategis, kendali mutu dan biaya, kebijakan pengelolaan operasional, serta pengelolaan keuangan. Pengawas juga bertugas memberikan masukan terkait penguatan sistem pengendalian intern, manajemen risiko, sistem teknologi informasi, kebijakan mutu dan pelayanan, akuntansi dan penyusunan laporan keuangan, pengadaan barang/jasa, serta potensi benturan kepentingan. Dalam melaksanakan tugasnya, Pengawas Badan Usaha harus menjunjung tinggi prinsip *good corporate governance* dan melaporkan kepada Kepala melalui Anggota paling sedikit sekali dalam triwulan.
Pengawas Badan Usaha berwenang memberikan pendapat terhadap laporan kinerja dan keuangan, menerima laporan hasil pemeriksaan internal, meminta penjelasan dari Direktur dan pejabat Badan Usaha, serta memberikan rekomendasi perbaikan. Pengawas memiliki hak untuk mengakses informasi Badan Usaha, menerima risalah rapat, laporan pelaksanaan RBA, memeriksa dokumen dan aset, memasuki kantor, meminta penjelasan, mengetahui kebijakan, dan meminta kehadiran Direktur atau pejabat dalam rapat Pengawas. Keanggotaan Pengawas dapat berasal dari unsur Badan Pengusahaan Batam, profesional, dan/atau perwakilan pelanggan Badan Usaha, dengan jumlah paling sedikit 3 orang dan paling banyak 5 orang. Calon anggota Pengawas harus memenuhi persyaratan integritas, dedikasi, pengetahuan, bukan pengurus partai politik, sehat jasmani dan rohani, mampu melaksanakan perbuatan hukum, tidak pernah pailit, tidak pernah dihukum pidana, dan tidak memiliki benturan kepentingan.