Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bangunan bertujuan untuk mengatur lebih lanjut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan: Menetapkan fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, khusus, atau lebih dari satu fungsi) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Perubahan fungsi dan klasifikasi memerlukan IMB baru.
2. Persyaratan Administratif: Meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB diperlukan untuk pembangunan baru, rehabilitasi, dan pemugaran. Keterangan Rencana Kota (KRK) wajib diperoleh sebelum mengajukan IMB.
3. Persyaratan Teknis: Mencakup tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur bangunan, pengendalian dampak lingkungan) serta keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan). Persyaratan intensitas bangunan meliputi kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas bangunan.
4. Penyelenggaraan Bangunan: Meliputi kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Pembangunan harus berdasarkan perencanaan teknis yang sesuai dengan IMB. Pemanfaatan bangunan harus sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
5. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG): Dibentuk untuk memberikan pertimbangan teknis dalam pengesahan rencana teknis bangunan gedung untuk kepentingan umum.
6. Peran Masyarakat: Meliputi pemantauan, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan perwakilan terkait penyelenggaraan bangunan.
Peraturan ini juga mengatur persyaratan khusus untuk bangunan di atas/bawah tanah, air, prasarana umum, kawasan rawan bencana, serta bangunan adat dan tradisional.