For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN DESA SAWAHAN JAYA, DESA KOTO MAJIDIN DI AIR, DAN DESA PENDUNG TENGAH DI KECAMATAN AIR HANGAT

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 5/2012 · Perda Kabupaten Kerinci No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:1 April 2012Publication Date:1 April 2012
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DESA SAWAHAN JAYA, DESA KOTO MAJIDIN DI AIR, DAN DESA PENDUNG TENGAH DI KECAMATAN AIR HANGAT
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date01 April 2012
Publication Date01 April 2012
Place of EnactmentSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisai, dan Tata Kerja Perangkat Daeah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2009 Nomor 11), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisai, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2009 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Sawahan Jaya, Desa Koto Majidin Di Air, dan Desa Pendung Tengah di Kecamatan Air Hangat. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban. Cakupan wilayah Desa Sawahan Jaya berasal dari sebagian penduduk Desa Air Tenang, Desa Koto Majidin Di Air berasal dari sebagian penduduk Desa Koto Majidin Mudik, dan Desa Pendung Tengah berasal dari sebagian penduduk Desa Pendung Hilir. Batas desa dan luas wilayah akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. Urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa mencakup urusan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bupati melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap desa yang baru dibentuk dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, kemudian melakukan evaluasi dan kajian terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

1. Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.

(-)