For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 13/2009 · Perda Kabupaten Purworejo No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:5 Agustus 2009Publication Date:5 Agustus 2009
Statuta KelembagaanKesejahteraan Sosial MasyarakatPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date05 Agustus 2009
Publication Date05 Agustus 2009
Place of EnactmentPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2000 Nomor 14).

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat secara optimal, membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memelihara nilai-nilai gotong royong dan kekeluargaan. Tujuannya adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta mendukung kelancaran tugas Pemerintah Desa dan Lurah. Ruang lingkup peraturan ini meliputi: 1. Jenis-jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan. 2. Pembentukan dan mekanisme pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan. 3. Tugas, fungsi, dan kewajiban Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan. 4. Pemilihan pengurus, persyaratan pengurus, susunan pengurus, masa bakti kepengurusan, hak dan kewajiban pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan. 5. Tata kerja dan hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan. 6. Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan. 7. Pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan. Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan terdiri dari: Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/LPMK), Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), Karang Taruna, dan Lembaga Kemasyarakatan Lainnya. Lembaga Kemasyarakatan Desa dibentuk melalui musyawarah masyarakat desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa, sementara Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dibentuk melalui musyawarah masyarakat kelurahan dan diatur lebih lanjut oleh Bupati. Lembaga Kemasyarakatan Desa bertugas membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat, meliputi penyusunan rencana pembangunan partisipatif, pelaksanaan pembangunan, dan pengembangan partisipasi masyarakat. Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan bertugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan memiliki kewajiban memegang teguh Pancasila, menjalin kemitraan, mentaati peraturan, menjaga etika, dan membantu Pemerintah Desa atau Lurah.

1. Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan yang telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, keberadaannya tetap diakui dan pengurusnya tetap menjalankan tugas sampai dengan berakhirnya masa bakti. 2. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan yang keberadaanya belum sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, dilakukan penyesuaian dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini. 3. Desa atau Kelurahan yang belum membentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, agar segera melakukan pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini. 4. Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Desa dan Kelurahan yang keberadaannya tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini, tetap dapat menjalankan kegiatannya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)