Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat secara optimal, membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memelihara nilai-nilai gotong royong dan kekeluargaan. Tujuannya adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta mendukung kelancaran tugas Pemerintah Desa dan Lurah.
Ruang lingkup peraturan ini meliputi:
1. Jenis-jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
2. Pembentukan dan mekanisme pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
3. Tugas, fungsi, dan kewajiban Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
4. Pemilihan pengurus, persyaratan pengurus, susunan pengurus, masa bakti kepengurusan, hak dan kewajiban pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
5. Tata kerja dan hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
6. Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
7. Pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan terdiri dari: Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/LPMK), Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), Karang Taruna, dan Lembaga Kemasyarakatan Lainnya. Lembaga Kemasyarakatan Desa dibentuk melalui musyawarah masyarakat desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa, sementara Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dibentuk melalui musyawarah masyarakat kelurahan dan diatur lebih lanjut oleh Bupati. Lembaga Kemasyarakatan Desa bertugas membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat, meliputi penyusunan rencana pembangunan partisipatif, pelaksanaan pembangunan, dan pengembangan partisipasi masyarakat. Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan bertugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan memiliki kewajiban memegang teguh Pancasila, menjalin kemitraan, mentaati peraturan, menjaga etika, dan membantu Pemerintah Desa atau Lurah.