Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp1.405.788.455.072,83 dan belanja sebesar Rp1.431.497.631.931,72, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp 25.709.176.858,89). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp113.533.581.921,03. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat total aset sebesar Rp2.394.273.138.131,01, total kewajiban sebesar Rp64.795.154.510,34, dan total ekuitas dana sebesar Rp2.329.477.983.620,67. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp87.824.405.062,14. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengamanatkan Bupati untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.