For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2013

Also known as: Perda Kabupaten Bangkalan 2/2014 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:11 Agustus 2014Publication Date:11 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2013
LocationPemerintah Kabupaten Bangkalan
Effective Date11 Agustus 2014
Publication Date11 Agustus 2014
Place of EnactmentBangkalan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 4/E); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2012 Nomor 3/A); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2013 Nomor 2/A).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp1.405.788.455.072,83 dan belanja sebesar Rp1.431.497.631.931,72, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp 25.709.176.858,89). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp113.533.581.921,03. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat total aset sebesar Rp2.394.273.138.131,01, total kewajiban sebesar Rp64.795.154.510,34, dan total ekuitas dana sebesar Rp2.329.477.983.620,67. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp87.824.405.062,14. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengamanatkan Bupati untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

(-)

(-)