Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (KORPRI) Provinsi Sulawesi Tenggara. Sekretariat KORPRI Provinsi bertugas melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi kepada Pengurus KORPRI Provinsi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta melakukan pembinaan terhadap seluruh unsur di lingkungan Sekretariat. Fungsi Sekretariat KORPRI meliputi pengelolaan administrasi umum dan kerjasama, pembinaan olahraga, seni, budaya, mental dan rohani, penyelenggaraan kegiatan usaha dan bantuan sosial, pengkoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan Sekretariat, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi dan Ketua Pengurus KORPRI Provinsi. Susunan organisasi Sekretariat KORPRI terdiri dari Sekretaris, Bagian Umum dan Kerjasama, Bagian Olah Raga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani, Bagian Usaha dan Bantuan Sosial, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap unsur dalam Sekretariat KORPRI wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Kepangkatan, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan struktural di lingkungan Sekretariat Pengurus KORPRI berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.