For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kota Surakarta 3/2019 · Perda Kota Surakarta No. 3 Tahun 2019 · Perda Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 2019Publication Date:9 Juli 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date09 Juli 2019
Publication Date09 Juli 2019
Place of EnactmentSurakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2017 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 73); 2. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 86);

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2019 ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2018. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.879.056.016.679,09, belanja sebesar Rp. 1.913.787.493.276,00, transfer sebesar Rp. 1.030.901.120,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (35.762.377.716,91). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 226.307.401.864,17 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.922.857.843,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 224.384.544.021,17.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo awal sebesar Rp. 226.278.866.389,17, penggunaan SAL sebesar Rp. 226.280.488.189,17, SILPA sebesar Rp. 188.622.166.304,26, dan saldo akhir sebesar Rp. 188.622.166.304,26. Neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp. 7.733.569.021.424,03 dan jumlah kewajiban sebesar Rp. 40.805.320.844,07.

Laporan Operasional mencatat pendapatan LO sebesar Rp. 1.929.322.553.654,68, beban LO sebesar Rp. 1.614.627.810.490,28, dan surplus/defisit LO sebesar Rp. 254.031.627.971,03. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 226.174.717.625,17 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 189.125.305.858,26. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp. 7.430.883.037.785,28 dan ekuitas akhir sebesar Rp. 7.692.763.700.579,96.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi uraian lebih lanjut tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)