Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Timur untuk periode 2012-2032. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan ruang wilayah Lombok Timur yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dalam pengembangan agroindustri, perikanan dan kelautan, serta pariwisata, dengan memperhatikan daya tampung dan daya dukung lingkungan. Kebijakan penataan ruang mencakup pengembangan wilayah berbasis pertanian, perikanan, dan kelautan dengan konsep agroindustri dan minapolitan; penataan pusat-pusat pertumbuhan dan peningkatan sistem prasarana wilayah; pengendalian pemanfaatan lahan pertanian; pengembangan kawasan pariwisata berbasis potensi alam, cagar budaya, dan peninggalan sejarah; pengelolaan pemanfaatan lahan dengan memperhatikan peruntukan lahan, daya tampung lahan, daya dukung lingkungan, dan aspek konservasi; serta peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Rencana struktur ruang wilayah mencakup pusat-pusat kegiatan, sistem jaringan prasarana utama (transportasi darat dan laut), dan sistem jaringan prasarana lainnya (energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan pengelolaan lingkungan). Rencana pola ruang wilayah terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan strategis kabupaten meliputi kawasan strategis nasional (Taman Nasional Gunung Rinjani), kawasan strategis provinsi (RASIMAS dan sebagian kawasan Kuta), dan kawasan strategis kabupaten untuk kepentingan ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan hidup.