For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012-2032

Also known as: Perda Kabupaten Lombok Timur 2/2012 · Perda Kabupaten Lombok Timur No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2012Publication Date:1 Maret 2012
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012-2032
LocationPemerintah Kabupaten Lombok Timur
Effective Date01 Maret 2012
Publication Date01 Maret 2012
Place of EnactmentSelong

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Tahun 1996 Nomor.....Tambahan Lembaran Daerah Nomor....) dan peraturan-peraturan lainnya yang mengatur hal yang sama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Timur untuk periode 2012-2032. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan ruang wilayah Lombok Timur yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dalam pengembangan agroindustri, perikanan dan kelautan, serta pariwisata, dengan memperhatikan daya tampung dan daya dukung lingkungan. Kebijakan penataan ruang mencakup pengembangan wilayah berbasis pertanian, perikanan, dan kelautan dengan konsep agroindustri dan minapolitan; penataan pusat-pusat pertumbuhan dan peningkatan sistem prasarana wilayah; pengendalian pemanfaatan lahan pertanian; pengembangan kawasan pariwisata berbasis potensi alam, cagar budaya, dan peninggalan sejarah; pengelolaan pemanfaatan lahan dengan memperhatikan peruntukan lahan, daya tampung lahan, daya dukung lingkungan, dan aspek konservasi; serta peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Rencana struktur ruang wilayah mencakup pusat-pusat kegiatan, sistem jaringan prasarana utama (transportasi darat dan laut), dan sistem jaringan prasarana lainnya (energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan pengelolaan lingkungan). Rencana pola ruang wilayah terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan strategis kabupaten meliputi kawasan strategis nasional (Taman Nasional Gunung Rinjani), kawasan strategis provinsi (RASIMAS dan sebagian kawasan Kuta), dan kawasan strategis kabupaten untuk kepentingan ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan hidup.

1. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan c. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 3. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: a. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; b. yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan denda administratif. 3. Sanksi pidana dikenakan terhadap pelanggaran yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.