Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah pertumbuhan perumahan kumuh, dan meningkatkan kualitas perumahan yang layak huni. Kebijakan ini mencakup pembinaan oleh Bupati yang meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Pemerintah Daerah bertugas menyusun kebijakan, mengoordinasi pelaksanaan, memanfaatkan teknologi ramah lingkungan, serta mengawasi pelaksanaan peraturan. Wewenang Pemerintah Daerah meliputi penyediaan basis data, penyusunan peraturan, pemberdayaan pemangku kepentingan, penyediaan tanah, dan fasilitasi kerjasama. Penyelenggaraan perumahan meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, dengan fasilitasi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pembangunan perumahan harus mewujudkan hunian berimbang, dengan pengecualian untuk rumah umum. Pemasaran rumah dapat dilakukan melalui Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) setelah memenuhi persyaratan tertentu. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pembangunan rumah umum, khusus, dan negara. Setiap perumahan harus dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memenuhi standar. Pemanfaatan rumah dapat digunakan untuk kegiatan usaha secara terbatas tanpa mengganggu fungsi hunian. Pengendalian perumahan dilakukan pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan melalui perizinan, penertiban, dan penataan. Pemerintah Daerah memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR melalui berbagai program. Arahan pengembangan kawasan permukiman meliputi hubungan antar kawasan fungsional, keterkaitan lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan, serta keserasian tata kehidupan manusia dengan lingkungan hidup. Penyelenggaraan kawasan permukiman dilaksanakan melalui perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian. Pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dilakukan melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat. Penyediaan tanah dilakukan melalui berbagai mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan. Pendanaan dan sistem pembiayaan berasal dari berbagai sumber, termasuk APBN dan APBD. Koordinasi dilakukan dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi. Kerja sama dilakukan dengan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga nonpemerintah. Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Pembinaan dan pengawasan menjadi tanggung jawab Bupati. Sanksi administratif dikenakan bagi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan daerah ini.