For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 9/2022 · Perda Kabupaten Rembang No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2022Publication Date:27 Desember 2022
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date27 Desember 2022
Publication Date27 Desember 2022
Place of EnactmentRembang

Peraturan ini mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kasawan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kasawan Permukiman.

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah pertumbuhan perumahan kumuh, dan meningkatkan kualitas perumahan yang layak huni. Kebijakan ini mencakup pembinaan oleh Bupati yang meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Pemerintah Daerah bertugas menyusun kebijakan, mengoordinasi pelaksanaan, memanfaatkan teknologi ramah lingkungan, serta mengawasi pelaksanaan peraturan. Wewenang Pemerintah Daerah meliputi penyediaan basis data, penyusunan peraturan, pemberdayaan pemangku kepentingan, penyediaan tanah, dan fasilitasi kerjasama. Penyelenggaraan perumahan meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, dengan fasilitasi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pembangunan perumahan harus mewujudkan hunian berimbang, dengan pengecualian untuk rumah umum. Pemasaran rumah dapat dilakukan melalui Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) setelah memenuhi persyaratan tertentu. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pembangunan rumah umum, khusus, dan negara. Setiap perumahan harus dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memenuhi standar. Pemanfaatan rumah dapat digunakan untuk kegiatan usaha secara terbatas tanpa mengganggu fungsi hunian. Pengendalian perumahan dilakukan pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan melalui perizinan, penertiban, dan penataan. Pemerintah Daerah memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR melalui berbagai program. Arahan pengembangan kawasan permukiman meliputi hubungan antar kawasan fungsional, keterkaitan lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan, serta keserasian tata kehidupan manusia dengan lingkungan hidup. Penyelenggaraan kawasan permukiman dilaksanakan melalui perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian. Pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dilakukan melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat. Penyediaan tanah dilakukan melalui berbagai mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan. Pendanaan dan sistem pembiayaan berasal dari berbagai sumber, termasuk APBN dan APBD. Koordinasi dilakukan dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi. Kerja sama dilakukan dengan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga nonpemerintah. Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Pembinaan dan pengawasan menjadi tanggung jawab Bupati. Sanksi administratif dikenakan bagi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan daerah ini.

Pengembang yang telah melakukan pembangunan Perumahan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dan belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, harus menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin usaha, pencabutan izin usaha, atau denda administratif.