For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Se Sulawesi Tenggara menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Sulawesi Tenggara dan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Kepulauan Buton

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 4/2020 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 4 Tahun 2020 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:17 Maret 2020Publication Date:17 Maret 2020
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Se Sulawesi Tenggara menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Sulawesi Tenggara dan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Kepulauan Buton
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Effective Date17 Maret 2020
Publication Date17 Maret 2020
Place of EnactmentKendari

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Se Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penggabungan dan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bahteramas se-Sulawesi Tenggara menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Sulawesi Tenggara dan Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Kepulauan Buton. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta untuk meningkatkan peran dan kontribusi BPR terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Tujuan dari penggabungan dan perubahan bentuk badan hukum ini adalah untuk memperkuat kelembagaan dan struktur modal, menata kepemilikan dan meningkatkan kualitas pengurus BPR, memperluas jangkauan pasar, mendukung program pemerintah daerah dalam percepatan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penggabungan 12 PD BPR Bahteramas se-Sulawesi Tenggara menjadi 2 Perseroda BPR, yaitu BPR Bahteramas Sulawesi Tenggara dan BPR Bahteramas Kepulauan Buton.
  2. Perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas.
  3. Pengalihan seluruh kekayaan, usaha, hak, kewajiban, dan pegawai PD BPR kepada kedua Perseroda BPR.
  4. Pengaturan mengenai nama dan tempat kedudukan Perseroda BPR.
  5. Pengaturan mengenai kegiatan usaha Perseroda BPR, yang meliputi penghimpunan dana, pemberian pinjaman, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil, penempatan dana, dan usaha perbankan lainnya.
  6. Pengaturan mengenai organ Perseroda BPR, yaitu RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi, beserta tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing.
  7. Pengaturan mengenai kepegawaian, kekayaan, modal, dan saham Perseroda BPR.
  8. Pengaturan mengenai tahun buku, rencana bisnis, laporan tahunan, penetapan dan pembagian laba Perseroda BPR.
  9. Pengaturan mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, dan likuidasi Perseroda BPR.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengawasan terhadap pengelolaan Perseroda BPR yang dilakukan oleh Dewan Komisaris.

1. Dalam proses penggabungan PT. (Perseroda) BPR Bahteramas Sulawesi Tenggara dan PT. (Perseroda) BPR Bahteramas Kepulauan Buton: a. Dewan Pengawas dan Direksi 12 PD BPR Bahteramas Se Sulawesi Tenggara, masih tetap menjalankan tugas, fungsi dan wewenang masing masing sampai dengan ditunjuknya pengurus PD BPR Bahteramas Se Sulawesi Tenggara hasil penggabungan. b. Pelaksanaan operasional perusahaan masih mengatasnamakan PD BPR Bahteramas Se Sulawesi Tenggara masing masing. 2. Dalam proses perubahan bentuk Badan Hukum PD BPR Bahteramas Se Sulawesi Tenggara hasil penggabungan menjadi PT. (Perseroda) BPR Bahteramas Sulawesi Tenggara dan PT(Perseroda) BPR Bahteramas Kepulauan Buton maka: a. Pengurus PD BPR Bahteramas Se Sulawesi Tenggara hasil penggabungan masih tetap menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya sampai ditetapkannya pengurus PT. (Perseroda) BPR Bahteramas Sulawesi Tenggara dan PTBPR Bahteramas Kepulauan Buton. b. Pengurus PD BPR Bahteramas se Sulawesi Tenggara hasil penggabungan dapat dicalonkan kembali menjadi pengurus PT. (Perseroda) BPR Bahteramas Sulawesi Tenggara dan PT. (Perseroda) BPR Bahteramas Kepulauan Buton. c. Pelaksanaan operasional perusahaan masih mengatasnamakan PD BPR Bahteramas Se Sulawesi Tenggara sebelum hasil penggabungan. 3. Dalam proses penggabungan dan perubahan bentuk Badan Hukum PD BPR Bahteramas Se Sulawesi Tenggara, menjadi PT. (Perseroda) BPR Bahteramas Sulawesi Tenggara dan PT. (Perseroda) BPR Bahteramas Kepulauan Buton, sampai dengan disahkannya akta pendirian oleh Pejabat yang berwenang: a. Pegawai PD BPR Bahteramas Se Sulawesi Tenggara tetap dalam kedudukan masing - masing sampai ditetapkannya keputusan lebih lanjut. b. Pelaksanaan kerjasama maupun proses administrasinya oleh PD BPR Bahteramas se Sulawesi Tenggara masih tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan perjanjian.

(-)