on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
Also known as: Perda Kota Payakumbuh 11/2016 · Perda Kota Payakumbuh No. 11 Tahun 2016 · Perda Kota Payakumbuh Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Payakumbuh ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kesejahteraan warga negaranya, serta maraknya kejahatan terhadap perempuan dan anak yang memerlukan peningkatan komitmen dan koordinasi dari berbagai pihak.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan, meliputi:
Peraturan ini juga menetapkan tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, orang tua/wali, dan keluarga dalam upaya perlindungan perempuan dan anak. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menjamin hak-hak perempuan dan anak, menetapkan kebijakan perlindungan, melakukan kerjasama dengan masyarakat, memberikan rehabilitasi, dan melakukan tindakan preventif. Masyarakat bertanggung jawab berpartisipasi dalam pencegahan, memberikan informasi, dan mengawasi penegakan hukum. Orang tua/wali dan keluarga bertanggung jawab melindungi perempuan dan anak dari kekerasan dan diskriminasi, serta memberikan kesempatan yang sama untuk berkembang.